logo-sekolah-islam-shafta

HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN BANK

ust_faizin

By : Abdul Wahid Alfaizin

Dalam beberapa kajian sering saya ditanya bagaimana hukum bekerjasama atau berinteraksi dengan bank. Ada juga yang sampai bertanya bolehkah saya menerima order makanan dari pegawai Bank. Bahkan yang lebih ekstrim ada poster yang mengharamkan memakan permen yang disediakan oleh Bank. Untuk menjawab hal tersebut kita harus tahu dulu dari mana saja sumber pendapatan Bank.

Secara garis besar, pendapatan bank berasal dari dua sumber utama. Pertama, bunga yang dikenal dengan istilah interest based income (IBI), yakni pendapatan yang diperoleh dari selisih suku bunga pinjaman (lending) dan simpanan (funding). Pendapatan dari sumber pertama inilah yang diharamkan karena termasuk riba. Kedua, jasa yang dikenal dengan istilah fee based income (FBI), yakni pendapatan bank yang diperoleh dari komisi (fee) atas jasa-jasa layanan transaksi yang diberikan bank seperti transfer dan layanan lainnya. Pendapatan yang kedua ini secara fiqh halal karena pada hakikatnya adalah ujrah atas jasa yang diberikan.

Melihat hal tersebut bank adalah institusi yang di dalamnya tercampur antara harta yang haram dan halal. Adapun hukum bertransaksi dengan orang yang hartanya mayoritas haram secara fiqh adalah diperbolehkan kecuali yang berkaitan langsung dengan transaksi yang melibatkan harta yang diketahui pasti haram. Dalam Kitab Al-Qalyubi disebutkan

 

فَرْعٌ: لَا يَحْرُمُ الْأَكْلُ وَلَا الْمُعَامَلَةُ وَلَا أَخْذُ الصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ مِمَّنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ إلَّا مِمَّا عُلِمَ حُرْمَتُهُ وَلَا يَخْفَى الْوَرَعُ

[القليوبي ,حاشيتا قليوبي وعميرة ,4/263]

 

"Tidak haram makan, bertransaksi, menerima sedekah dan hadiah dari orang yang mayoritas hartanya haram kecuali dari sesuatu yang memang diketahui pasti keharamannya. Kecuali bagi orang yang wara'"

 

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ»، قَالَ سُفْيَانُ: «فَإِنْ عَرَفْتَهُ بِعَيْنِهِ فَلَا تُصِبْهُ»

[عبد الرزاق الصنعاني، مصنف عبد الرزاق الصنعاني، ١٥٠/٨]

 

"Dari Ibnu Mas'ud, ada seorang datang kepadanya dan berkata 'saya punya tetangga yang makan riba dan dia selalu mengundang saya (untuk jamuan)'. Ibnu Mas'ud menjawab 'makanannya halal bagimu dan dosanya adalah tanggung jawab tetanggamu'. Sufyan berkata 'jika kamu tahu pasti barang tersebut haram, maka jangan engkau makan'"

Berdasarkan penjelasan di atas berinteraksi, kerjasama atau menerima hadiah dari bank atau pegawai bank yang tidak berkaitan langsung dengan transaksi ribawi adalah diperbolehkan. Berbeda kita secara pasti berkaitan langsung dengan transaksi ribawi seperti menjadi notaris atas kontrak pembiayaan ribawi, maka tidak diperkenankan.

Wallahu A'lam

Author

Latest Post

Related Post